"Ya, tadi periksa seluruh rumah," kata penjaga rumah di rumah Miryam, Perumahan Tanjung Barat Indah Blok G, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/17).
Penjaga rumah ditemui dua kali oleh detikcom. Pertama saat hendak membuang sampah ke luar sekitar pukul 17.55 WIB dan pada pukul 19.43 WIB. Penjaga rumah enggan berkomentar banyak dan langsung masuk ke dalam rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi rumah Miryam terlihat sepi, hanya terlihat penjaga rumah. Rumahnya berada di jajaran paling depan.
Sebagaimana diketahui, Miryam dijerat KPK dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum dijerat pasal itu, Miryam bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam sidang, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan karena mengaku diancam. (rvk/rvk)











































