Ketua KPUD Indragiri Hulu Dilaporkan ke KPK
Senin, 25 Apr 2005 14:58 WIB
Jakarta - Gara-gara tidak mempublikasikan anggaran, Ketua KPUD Indragiri Hulu Fauzi Muchtar diduga melakukan penyelewengan. Dia bersama 6 orang lainnya pun dilaporkan ke KPK."Diduga terjadi korupsi Rp 1,3 miliar yang diambil dari APBD dalam proses persiapan Pilkada. KPUD telah menggunakan dana itu tanpa diketahui publik," kata Ketua Pengawasan Masyarakat (Pekat) Indonesia, Banteng Yudha Pranoto.Pekat melaporkan Fauzi bersama 6 anggota Tim Peneliti KPUD Indragiri Hulu ke Kantor KPK Jalan Ir H Juanda Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2005). Keenam orang itu adalah Alfian Rahmat, Effendy, Robi Afriyan, M Amin, AKPK Suprapto, dan Cucu Sulaiman.Dijelaskan Banteng, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah pasal 67 ayat 1 huruf e, disebutkan KPUD mempertanggungjawabkan anggaran kepada publik dalam penyelenggaraan KPUD, dan harus mempublikasikan perencanaan anggaran, serta pengunaannya kepada publik."Hal itulah yang tidak dilakukan KPUD Indragiri Hulu," katanya. Berdasarkan investigasi yang dilakukan lembaganya, lanjut dia, ditemukan indikasi atau dugaan adanya penyimpangan berupa dua lembar kwitansi."Kwitansi pertama senilai Rp 1 miliar, bukti kwitansi lainnya senilai Rp 350 juta, yaitu berupa pembayaran bantuan Pemkab Kabupaten Indragiri Hulu dalam penyelenggaran Pilkada 2005 kepada KPUD Indragiri Hulu," tutur Banteng.
(sss/)











































