Kasus Kepemilikan Senpi dan Pencabulan Aa Gatot Segera Disidang

Kasus Kepemilikan Senpi dan Pencabulan Aa Gatot Segera Disidang

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 19:14 WIB
Kasus Kepemilikan Senpi dan Pencabulan Aa Gatot Segera Disidang
Aa Gatot (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Setelah menghadapi vonis 8 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu, Aa Gatot Brajamusti harus dihadapkan kembali pada persoalan hukum lainnya. Selanjutnya Aa Gatot harus kembali ke meja hijau atas tiga kasus lainnya yang sudah dinyatakan lengkap (P-21).

"Tentang (kasus) kepemilikan senpi, satwa yang dilindungi, dan persetubuhan di bawah umur Aa Gatot sudah P21 (lengkap) semuanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Untuk diketahui, selain kasus kepemilikan sabu, Gatot diperkarakan dengan tiga kasus lainnya, yakni kepemilikan dua senjata api, kepemilikan hewan yang dilindungi, serta pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiga kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya, sementara kasus kepemilikan sabu ditangani Polda Nusa Tenggara Barat.

Berkaitan dengan telah lengkapnya ketiga berkas perkara tersebut, Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mekanisme tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Mengingat saat ini Aa Gatot telah ditahan di Lapas NTB.

"Ya kita tunggu, nanti koordinasi dengan kejaksaan untuk tahap keduanya kapan karena yang bersangkutan kan sudah menjadi tahanan di Mataram," sambungnya.

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 8 tahun penjara terkait kepemilikan sabu. Vonis terhadap Aa Gatot lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 13 tahun penjara.

"Dia dituntut 13 tahun, vonisnya 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat AKBP Cheppy Ahmad Hidayat saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (20/4/2017).

Sidang vonis atas Aa Gatot digelar Kamis, 20 April 2017, di Pengadilan Negeri Mataram. Aa Gatot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. (mei/rvk)


Berita Terkait