Mengacu pada surat yang ditandatangani Executive Vice President dan Senior Manager Aset Daop I Jakarta dan dikeluarkan pada Selasa (25/4) hari ini, batas pengosongan adalah Selasa (25/4) pukul 23.59 WIB.
"Kami sampaikan kembali kepada Bapak/Ibu/Saudara sebagai surat pemberitahuan ke-3 untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan yang berada di atas aset milik PT KAI yang berada di Jalan Saharjo No 1, Kelurahan Manggarai, Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, paling lambat tanggal 25 April 2017 pukul 23.59 WIB," tulis surat tersebut seperti diterima dari Kahumas Daop I KAI Suprapto, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan Bapak/Ibu/Saudara tidak mengindahkan surat pemberitahuan ini, kami akan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku dan PT KAI tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan dan kehilangan barang-barang akibat dari tindakan penertiban tersebut," jelas surat tersebut.
Baca Juga: Warga RW 12 Manggarai 'Usir' Satpol PP dari Permukimannya
Suprapto menjelaskan, untuk rumah permanen akan diberi bantuan dana bongkar atau pindah Rp 250 ribu per meter persegi, sedangkan untuk semipermanen Rp 200 ribu per meter persegi. (rna/erd)











































