Polisi Kecewa Terdakwa Terorisme di Sulteng Divonis Ringan
Senin, 25 Apr 2005 14:58 WIB
Palu - Para terdakwa kasus terorisme yang disidang di Pengadilan Negeri Poso dan Palu hanya divonis ringan atau di bawah 1 tahun penjara. Padahal, oleh pihak kepolisian, para tersangka itu dijerat dengan Undang-undang Darurat dan Undang-undang Terorisme yang hukumannya sekurang-kurangnya 20 tahun dan seberat-beratnya seumur hidup. Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Jenderal Polisi Tatang Somantri mengaku kecewa dengan vonis para terdakwa kasus terorisme itu. Sebab, dengan hukuman ringan itu, para pelaku terorisme tidak akan jera. "Saya khawatir, para pelaku atau tersangka terorisme yang masih berkeliaran saat ini justru semakin meningkatkan aksinya, karena mereka menilai bahwa meski ditangkap polisi, toh nanti hukumannya hanya di bawah satu tahun," kata Tatang. Oleh karena itu, Polda Sulteng akan mengirimkan daftar para terdakwa terorisme yang dihukum di bawah satu tahun itu ke Kapolri dan mengusulkan agar kasus terorisme di Palu dan Poso persidangannya dilgelar di luar seperti Jakarta. "Saya pikir ini sangat penting untuk menghindari putusan hakim yang subjektif dan bebas dari pressure dari sekelompok orang yang menjadi jaringan para terdakwa itu," tegas Tatang. Saat dikonfirmasi, pihak PN Palu menyatakan, hukuman ringan terhadap para terdakwa kasus terorisme itu, karena dalam pemeriksaan saksi-saksi, ternyata tidak terbukti bahwa para terdakwa itu adalah terkait aksi teroris. Ini terjadi pada kasus penembakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sintuwu Maroso Poso, penembakan Jaksa Ferry Silalahi dan sejumlah kasus penembakan dan peledakan bom lainnya di Palu dan Poso. "Vonis itu sangat objektif berdasarkan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan," kata Achmad Iswandi, ketua PN Palu. Ia mengingatkan agar pihak kepolisian juga bisa bertindak lebih profesional dalam menangkap para pelaku teror. Sebabm ternyata setelah di persidangan, semuanya mengaku tidak terlibat, bahkan ada yang salah tangkap.Tatang Somantri tidak membantah soal salah tangkap itu. Tapi, paling tidak bahwa pelaku yang tertangkap itu semuanya memiliki senjata api tanpa izin. "Kepemilikan senjata api tanpa izin itu kan bertentangan dengan Undang-undang darurat yang hukumannya paling sedikit 20 tahun," ujar Tatang. Saat ini pihak Polda Sulteng masih tetap memburu beberapa pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan Jaksa Ferry Silalahi dan penembakan Pendeta Susianty Tinulele. Sementara dugaan pelaku penembakan di Gereja Immanuel dan Gereja Anugerah sedang dalam pemeriksaan oleh pihak Mabes Polri dan Polda Sulteng. Tersangka yang diduga terlibat sebagai pemilik senjata itu adalah Ajun Komisaris Polisi Iskandar Saleh bersama istrinya.
(asy/)











































