Wiranto mengatakan rapat tersebut membahas revisi Undang-Undang tentang Ormas (organisasi kemasyarakatan).
"Rapat tadi kelanjutan dari yang dulu itu, bahwa kita sedang mengajukan revisi Undang-Undang Keormasan. Itu agar ormas-ormas di Indonesia dapat kita atur masuk dalam satu koridor yang paralel dalam misi-misi pemerintahan," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).
Wiranto mengatakan revisi ini diperlukan agar kegiatan dan tujuannya tidak bertabrakan dengan pemerintah. Karena keduanya mempunyai kewajiban untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.
"Karena kan sebenarnya ormas atau LSM (lembaga swadaya masyarakat) bagian dari civil society, masyarakat madani, di mana kegiatan ormas itu tidak boleh bertabrakan dari kegiatan pemerintah," tuturnya.
"Kan dua-duanya punya kewajiban yang sama, bagaimana kita menyejahterakan masyarakat Indonesia," tutur Wiranto.
Untuk tahap selanjutnya, Wiranto menyerahkan kepada DPR RI. "Ya nanti tanyakan DPR. Yang bahas kan di sana (DPR), kayak UU Terorisme kan yang bahas di sana," imbuhnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 memang telah digulirkan pada Desember 2016. (lkw/erd)











































