"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Asiadi Sembiring dalam persidangan di ruang sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikiro, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Selasa (25/4/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana perampokan. "Bahwa perbuatan terdakwa dapat membahayakan nyawa seseorang, majelis juga mempertimbangkan pada penahanan terdakwa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi dan mengaku bersalah," ujar ketua majelis hakim Asiadi.
Seusai pembacaan putusan, Bambang dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Hal senada diutarakan oleh jaksa penuntut umum atas putusan majelis hakim.
"Kami pikir-pikir, Majelis," ucap jaksa penuntut umum.
Sebelumnya diberitakan, otak penyanderaan rumah di Pondok Indah, Adhi Jhon, dituntut 10 tahun penjara. Dalam pleidoinya, Adhi menyesali perbuatannya dan mengaku tidak ada niat untuk merampok rumah tersebut.
"Sudah dibaca oleh jaksa, dituntut 10 tahun dan pleidoinya hari Kamis (30/3) kemarin," ujar anggota kuasa hukum Adhi, Andre Christian, kepada detikcom, Jumat (31/3).
Dalam pleidoinya, Adhi meminta keringanan kepada majelis hakim. Terlebih selama proses hukum selalu koperatif dan berkelakuan baik di persidangan. (edo/ams)