Adhi Jhon Otak Perampokan Pondok Indah Divonis 6 Tahun Penjara

Adhi Jhon Otak Perampokan Pondok Indah Divonis 6 Tahun Penjara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 18:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Adhi Jhon Suyadi, otak perampokan rumah di Pondok Indah. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Asiadi Sembiring dalam persidangan di ruang sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikiro, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Selasa (25/4/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana perampokan. "Bahwa perbuatan terdakwa dapat membahayakan nyawa seseorang, majelis juga mempertimbangkan pada penahanan terdakwa," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama pembacaan putusan, terdakwa Adhi Jhon Suyadi, yang mengenakan rompi tahanan Kejari Jaksel, terlihat tegar. Sidang putusan itu tidak dihadiri keluarga Adhi Jhon, melainkan hanya tim kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo. Persidangan itu dihadiri jaksa pengganti Nuraini.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi dan mengaku bersalah," ujar ketua majelis hakim Asiadi.

Seusai pembacaan putusan, Bambang dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Hal senada diutarakan oleh jaksa penuntut umum atas putusan majelis hakim.

"Kami pikir-pikir, Majelis," ucap jaksa penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan, otak penyanderaan rumah di Pondok Indah, Adhi Jhon, dituntut 10 tahun penjara. Dalam pleidoinya, Adhi menyesali perbuatannya dan mengaku tidak ada niat untuk merampok rumah tersebut.

"Sudah dibaca oleh jaksa, dituntut 10 tahun dan pleidoinya hari Kamis (30/3) kemarin," ujar anggota kuasa hukum Adhi, Andre Christian, kepada detikcom, Jumat (31/3).

Dalam pleidoinya, Adhi meminta keringanan kepada majelis hakim. Terlebih selama proses hukum selalu koperatif dan berkelakuan baik di persidangan. (edo/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads