"Dari penyidik memang ada rencana bagi mereka yang ikut membantu dalam rangka pelarian JAG waktu akan ditangkap, itu akan dikenakan pasal ikut membantu menyembunyikan tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Dalam Pasal 221 KUHP, diatur mengenai hukuman pidana orang yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Pihak yang menyembunyikan tersangka akan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan inisial JAG dibawa ke Bareskrim, dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak bersedia diperiksa saat itu dan dibuatkan berita acara tidak mau diperiksa," tuturnya.
Diketahui, Jafar ditangkap di kamar 207 Hotel Angkasa, yang terletak di bilangan Cakung, Jakarta, pada Minggu (23/4) malam. Jafar diamankan saat sedang bersama istri keduanya.
Sebelum diamankan polisi, Jafar diketahui berpindah-pindah hotel di Jakarta. Adapun hotel yang pernah disinggahi antara lain Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, dan terakhir indekos di kawasan Pasar Baru.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017, Jafar tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim. Penyidik Bareskrim pun akhirnya melakukan penangkapan.
Hasil penelusuran penyidik menyebutkan jumlah dana yang disetor kepada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar-Muat Samudera Sejahtera (Komura) sepanjang 2010-2016 mencapai Rp 2,46 triliun. (brt/rvk)