Polisi Selidiki Pihak yang Bantu Kabur Tersangka Pungli Samarinda

Polisi Selidiki Pihak yang Bantu Kabur Tersangka Pungli Samarinda

Bartanius Dony - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 18:01 WIB
Rikwanto (Bartanius Dony/detikcom)
Jakarta - Jafar Abdul Gafar (JAG), anggota DPRD Samarinda yang juga tersangka kasus pungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda, sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Polri menegaskan pihak yang ikut membantu JAG dalam pelariannya akan dikenai pasal sendiri.

"Dari penyidik memang ada rencana bagi mereka yang ikut membantu dalam rangka pelarian JAG waktu akan ditangkap, itu akan dikenakan pasal ikut membantu menyembunyikan tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Dalam Pasal 221 KUHP, diatur mengenai hukuman pidana orang yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Pihak yang menyembunyikan tersangka akan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JAG sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Rikwanto menjelaskan JAG saat ini tidak ingin diperiksa oleh penyidik terkait dengan kasus megapungli tersebut.

"Yang bersangkutan inisial JAG dibawa ke Bareskrim, dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak bersedia diperiksa saat itu dan dibuatkan berita acara tidak mau diperiksa," tuturnya.

Diketahui, Jafar ditangkap di kamar 207 Hotel Angkasa, yang terletak di bilangan Cakung, Jakarta, pada Minggu (23/4) malam. Jafar diamankan saat sedang bersama istri keduanya.

Sebelum diamankan polisi, Jafar diketahui berpindah-pindah hotel di Jakarta. Adapun hotel yang pernah disinggahi antara lain Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, dan terakhir indekos di kawasan Pasar Baru.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017, Jafar tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim. Penyidik Bareskrim pun akhirnya melakukan penangkapan.

Hasil penelusuran penyidik menyebutkan jumlah dana yang disetor kepada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar-Muat Samudera Sejahtera (Komura) sepanjang 2010-2016 mencapai Rp 2,46 triliun. (brt/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads