Syafruddin Tersangka BLBI, Kerugian Negara Rp 3,7 Triliun

Syafruddin Tersangka BLBI, Kerugian Negara Rp 3,7 Triliun

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 17:17 WIB
Syafruddin Tersangka BLBI, Kerugian Negara Rp 3,7 Triliun
Foto: dok detikcom
Jakarta - KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kasus tersebut berawal ketika Syafruddin menjabat sebagai Ketua BPPN pada April 2002. Kemudian pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

"Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak dan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan," jelas Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut Basaria, pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN. SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI.

"Namun pada April 2004, tersangka SAT selaku Ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap Sjamsul Nursalim atas kewajibannya terhadap BPPN, padahal seharusnya waktu itu ada kewajiban Sjamsul yang saya sebutkan tadi," kata Basaria.

KPK menyangka Syafruddin dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter pada 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan Rp 138,4 triliun, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, dinyatakan merugikan keuangan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.

(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads