"Saya pikir begini, itu kebijakan nanti dari gubernur terpilih tapi kan reklamasi ini kan sudah ada Kepresnya dari jaman Pak Harto dulu dan Pergubnya juga sudah ada, lagipula pulau-pulau yang sudah jadi ini sudah ada izin prinsip dan sudah ada izin pelaksanaan khususnya Pulau C dan Pulau D dan Pulau K yang punya Ancol itu itu sudah ada. Yang lain-lain itu bisa dibicarakan lebih lanjut dan kan ini masih koordinasi dengan Menko Perkonomian dan Menko Maritim," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau saya bisa berpendapat ini pulau sudah jadi harusnya diteruskan, kalau belum jadi dibicarakan kembali baik level nasional mapupun provinsi karena ini kan juga masalah nasional," ujarnya.
Namun, apabila reklamasi dihentikan, Saefullah tidak menerangkan lebih lanjut akan adanya 'deal-deal-an' yang mungkin terjadi antara pengembang dan Pemprov DKI. Kebijakan ini disebutnya bergantung pada kepala daerah, bukan dirinya sebagai administrator.
"Tapi kalau saya ditanya pulau-pulau yang sudah jadi karena di situ kan jadi dan dulu ada izin prinsip ada izin pelaksanaan dan pulaunya sudah jadi masa mau diairkan lagi kan, masa diratakan lagi dengan air laut kan tidak mungkin," tuturnya.
Meski bukan hal yang tidak mungkin, namun Saefullah menyarankan agar tetap meneruskan proyek reklamasi di pulau yang sudah jadi. Hal ini merujuk pada investasi yang sudah berjalan.
"Sudah ada investasi di situ, jadi sebaiknya yang sudah jadi diteruskan, yang belum mungkin nanti akan koordinasi lebih lanjut antara gubernur dengan pemerintah pusat," tutupnya. (nth/imk)











































