Polisi Tahan Anggota DPRD Samarinda Tersangka Pungli di Pelabuhan

Polisi Tahan Anggota DPRD Samarinda Tersangka Pungli di Pelabuhan

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 16:47 WIB
Jumpa pers soal megapungli di pelabuhan Samarinda (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Tersangka kasus megapungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kaltim, Jafar Abdul Gaffar, ditahan di Bareskrim Polri. Anggota DPRD Samarinda itu sebelumnya ditangkap tim penyidik Bareskrim setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang bersangkutan sudah kami tahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Selasa (25/4/2017).

Penahanan Jafar dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Agung mengatakan penahanan Jafar dilakukan karena tidak kooperatif terkait penyidikan perkara. Jafar juga kerap berpindah-pindah tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena menyulitkan penyidikan dan berusaha melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga yang bersangkutan kita tahan," imbuhnya.

Jafar adalah Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) yang diduga terlibat dalam megapungli ongkos tenaga kerja bongkar-muat (TKBM) terhadap perusahaan-perusahaan. Padahal di Pelabuhan Palaran sudah tidak lagi menggunakan tenaga manusia, melainkan menggunakan mesin.

Jafar ditangkap di kamar 207 Hotel Angkasa yang terletak di bilangan Cakung, Jakarta, pada Minggu (23/4) malam. Jafar diamankan saat menginap bersama keluarganya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017, Jafar tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim terhadap dirinya. Penyidik Bareskrim pun akhirnya melakukan penangkapan.

Sebelum diamankan polisi, Jafar diketahui berpindah-pindah hotel di Jakarta. Adapun hotel yang pernah disinggahi antara lain Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, dan Hotel Grand Royal Pecenongan. Ia juga indekos di kawasan Pasar Baru.

"Terakhir ia menginap di Hotel Angkasa kamar 207, Cakung, Jakarta," imbuhnya.

Saat ditangkap, Jafar mengenakan pakaian serbahitam dan topi putih. Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri dibantu oleh Polda Kaltim pernah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Jalan Tanjung Aru, RT 22, Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, sejak Selasa (11/4/2017).

Jafar diketahui menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar-muat), di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.

"Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar-muat di pelabuhan. Apabila PBM tidak melaksanakan, akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman)," lanjutnya.

Hasil penelusuran penyidik, jumlah dana yang disetor kepada Komura dari tahun 2010-2016 mencapai Rp 2,46 triliun.

Selain Jafar, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Dwi Heru Winarno selaku Sekretaris Komura, dan menyita uang Rp 6,1 miliar, 4 rumah, kendaraan mewah, serta deposito senilai Rp 326 miliar. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads