"Ya, tadi dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MSH (Miryam S Haryani) di Tanjung Barat," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Selasa (25/4/2017).
Namun Febri mengaku belum tahu apa saja yang disita oleh penyidik KPK. Febri beralasan tim KPK masih berada di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Miryam, Aga Khan, juga membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut Aga, penggeledahan itu berlangsung dari pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.
"Tapi kebetulan saya tidak hadir. Saya tidak diberi tahu penyidik. Saya dapat informasi dari yang jaga rumah klien saya," kata Aga.
Miryam dijerat KPK dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum dijerat pasal itu, Miryam bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam sidang, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena mengaku diancam. (irm/dhn)











































