Let Let Diganjar 8 Tahun Penjara, Walla 7 Tahun
Senin, 25 Apr 2005 14:33 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali memasukkan terdakwa kasus korupsi ke penjara. Kali ini yang divonis hukuman penjara yakni terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan Tual, Harun Let Let dan Captain Tarsisius Walla.Harun Let Let, mantan Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan divonis 8 tahun penjara. Selain vonis 8 tahun, Let Let juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Walla, mantan Sekretaris Dirjen Hubla, diganjar 7 tahun penjara. Walla juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.Hakim juga memerintahkan keduanya membayar uang pengganti Rp 10. 262.000.000 secara tanggung renteng dengan subsider 3 tahun penjara.Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago, dalam sidang di Gedung Upindo, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (25/4/2005). Sidang yang dimulai pukul 09.45 WIB ditutup pukul 12.16 WIB.Hakim kemudian memerintahkan Let Let dan Walla tetap berada di dalam tahanan dan membayar biaya perkara Rp 10 ribu. Pengadilan juga menyita barang bukti untuk proses lebih lanjut. Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara Rp 10,8 miliar seperti dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. Sementara dakwaan primer yakni unsur melawan hukum tidak terbukti. Dalam sidang itu, dua dari 5 majelis hakim memberikan disenting opinion. Kedua hakim itu yakni Mansyurdin Chaniago dan Sutiono. Mereka menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus Let Let dan Walla tidak memiliki kekuatan hukum. Pasalnya UU tentang KPK baru diundangkan dan berlaku sejak 27 Desember 2002. Sementara kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Tual terjadi antara tahun 2001 hingga 19 Desember 2002.Putusan terhadap Let Let dan Walla lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Let Let dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Walla dituntut 9 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.Pengacara kedua terdakwa menyatakan akan banding terhadap putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan menghormati putusan tersebut. "Kita hormati putusan itu. Nanti kita tentukan sikap," kata JPU Warih Sadono.
(iy/)











































