19 Kepala Distrik Jayapura Divonis Percobaan 6 Bulan Terkait Pilkada

19 Kepala Distrik Jayapura Divonis Percobaan 6 Bulan Terkait Pilkada

Wilpret Siagian - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 15:43 WIB
19 Kepala Distrik Jayapura Divonis Percobaan 6 Bulan Terkait Pilkada
Sidang 19 kepala distrik di PN Jayapura (Wilpret/detikcom)
Jayapura - Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan dan denda Rp 600 ribu kepada 19 kepala distrik (camat) di Kabupaten Jayapura. Ke-19 kepala distrik itu dianggap bersalah terkait dengan penolakan pemungutan suara ulang (PSU) dan pernyataan tidak menjamin keamanan jika PSU dilakukan di Kabupaten Jayapura.

"Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain, jika terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa pencoblosan (PSU) selama 6 bulan berakhir," kata ketua majelis hakim Syafruddin dalam putusannya di PN Jayapura, Selasa (25/4/2017).

Atas putusan tersebut, majelis hakim juga memberikan waktu tiga hari kepada pihak terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Anggota tim penasihat hukum terdakwa, Gustaf Kawer, mengaku belum mengambil sikap atas putusan PN Jayapura. Dia juga menganggap putusan majelis hakim tersebut tidak tegas karena memberikan percobaan.

"Tadi itu diputuskan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 600 ribu, subsider 15 hari dan percobaan enam bulan. Jika kemudian selama waktu enam bulan tersebut mereka menjalani kesalahan yang sama, maka mereka akan menjalani hukuman 3 bulan itu. Nah, sebetulnya dalam konteks ini mereka tidak ditahan dan tidak bebas juga, dan ini yang kami anggap majelis hakim ragu-ragu," kata Gustaf. (rvk/try)


Berita Terkait