"Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain, jika terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa pencoblosan (PSU) selama 6 bulan berakhir," kata ketua majelis hakim Syafruddin dalam putusannya di PN Jayapura, Selasa (25/4/2017).
Atas putusan tersebut, majelis hakim juga memberikan waktu tiga hari kepada pihak terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Anggota tim penasihat hukum terdakwa, Gustaf Kawer, mengaku belum mengambil sikap atas putusan PN Jayapura. Dia juga menganggap putusan majelis hakim tersebut tidak tegas karena memberikan percobaan.
"Tadi itu diputuskan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 600 ribu, subsider 15 hari dan percobaan enam bulan. Jika kemudian selama waktu enam bulan tersebut mereka menjalani kesalahan yang sama, maka mereka akan menjalani hukuman 3 bulan itu. Nah, sebetulnya dalam konteks ini mereka tidak ditahan dan tidak bebas juga, dan ini yang kami anggap majelis hakim ragu-ragu," kata Gustaf. (rvk/try)











































