Lawan KPK, Miryam Haryani Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Lawan KPK, Miryam Haryani Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 15:30 WIB
Lawan KPK, Miryam Haryani Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Miryam S Haryani (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Miryam S Haryani tidak terima atas penetapan tersangka pemberian keterangan palsu oleh KPK. Anggota DPR itu pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapan selaku tersangka. (Praperadian) sudah didaftarkan Jumat (21/4) yang lalu," kata pengacara Miryam, Aga Khan, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Menurut Aga, KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan alasan tindak pidana yang dilakukan Miryam merupakan tindak pidana umum. Padahal, KPK menjerat Miryam dengan pasal 22 juncto pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Materi praperadilan) penetapan kewenangan tersangka bukan wilayah KPK. Karena ini kan tindak pidana umum," ucapnya.

Miryam diketahui telah 2 kali mangkir dari panggilan KPK. Aga menyebut Miryam juga tidak akan hadir bila dipanggil penyidik KPK lagi karena akan fokus pada praperadilan yang diajukannya.

"Ya dipanggil kan secara layak. Kan langkah hukum kami sudah jelas, praperadilan didaftarkan di PN Selatan. Harusnya dilakukan dulu langkah-langkah praperadilan kami. Iya (nggak hadir lagi bila dipanggil), karena kita fokus di praperadilan dulu. Seyogyanya kita mohon kepada KPK untuk hak kita udah kita jalankan ya tolong dong hargai juga. Kan kita juga punya hak juga," ucap Aga. (irm/dhn)


Berita Terkait