"Evaluasi kami dari kondisi kemarin belum efektif karena ruas jalan yang akan dipakai sebagai sarana parkir juga relatif panjang. Oleh karenanya, akan kita ubah jadi gate. TPE akan dipindahkan ke ruas jalan lain," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Jalan Kepanduan II, Penjaringan, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melihatnya, kemarin kenapa kita pakai TPE adalah sebagai proses sosialisasi dan edukasi jenis parkir on street. Kebijakan parkir Pemprov pakai terminal parkir elektronik (TPE)," jelasnya.
![]() |
Di lokasi yang sama, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Tiodor Sianturi mengatakan 5 unit TPE yang ada di RPTRA Kalijodo masih berfungsi. Hanya, alat ini tidak efektif bekerja karena masih banyak orang yang tidak mempunyai kartu elektronik sebagai sarana pembayaran.
"Saat ini, kita melihat 5 unit TPE semuanya utuh tidak ada yang hilang. Namun pemanfaatan pada waktu-waktu tidak optimal. Ada masyarakat yang tidak lakukan transaksi sehingga menggunakan cara manual untuk transaksi," ujar Tiodor.
Nantinya sistem TPE ini akan diganti dengan pembuatan gerbang parkir masuk dan keluar. Jadi kendaraan yang masuk diharuskan mengambil tiket untuk bukti parkir.
Namun, karena Jalan Kepanduan II merupakan jalan inspeksi, warga yang hanya melintas tetap diperbolehkan. Mereka yang tidak melebihi waktu 15 menit tidak dikenai biaya.
"Kita evaluasi, TPE ini diganti sistem gate. Sistem gate ini di jalan satu arah untuk masyarakat yang hanya melintas tidak akan bayar parkir. Nanti kita uji coba 5, 10, sampai 15 menit yang tidak bayar parkir," tuturnya.
![]() |
"Dengan sistem gate, semua akan terjaring. Kita harap transaksi hanya akan ada di gate keluar," ucap Tiodor.
Pihak Dishub sendiri berencana membangun gate tersebut minggu ini. Nantinya akan ada dua gate di pintu masuk dan dua gate lainnya di pintu keluar. Namun, dengan sistem gate ini, akan diberlakukan tarif per jam.
Untuk sepeda motor akan dikenai tarif Rp 2.000 pada jam pertama. Sedangkan untuk mobil akan dikenai Rp 5.000 pada jam pertama. Pada jam selanjutnya akan dikenai tarif progresif.
"Nanti mungkin kita lihat dari pendapatan itu. Misalnya dimungkinkan secara aturan, mungkin ada pembatasan waktu saja. Misalnya batas waktu maksimum mobil dan motor 4 jam. Jadi untuk selebihnya kita kenakan untuk mobil Rp 20 ribu dan untuk motor Rp 10 ribu," ujar dia.
Tiodor sendiri sempat menguji TPE tersebut. Dia menunjukkan struk nominal parkir hasil cetakan TPE tersebut. (jbr/fdn)