Atas desakan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengusutan kasus berada di tangan kepolisian. KPK mempercayakan pencarian pelaku teror itu kepada kepolisian.
"Kita sudah serahkan ke kepolisian, kita percayakan ke kepolisian," ucap Alex, sapaan karib Alexander, di JS Luwansa Hotel, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: 10 Hari Teror Novel Belum Terungkap, KPK Diminta Tak Hanya Diam)
"Jadi, kalau kita melihat, tentu saja penyerangan terkait pekerjaannya di KPK, dalam kerangka hukum hal ini di dalam konvensi antikorupsi, sebetulnya sudah dijadikan undang-undang. Seluruh penyelenggara negara terikat dalam undang undang itu pada obstruction of justice," ujar Asfinawati.
"Jadi tidak harus bahwa serangan itu betul-betul saksinya diculik atau intimidasi, serangan ini ketika penyidiknya yang dihentikan otomatis kasus tidak berjalan, sesungguhnya KPK. Kasus ini bukan kasus biasa, tapi serangan kepada KPK," katanya.
Hanya saja, Alex sepertinya lebih menyerahkan penanganan teror ke Novel itu kepada kepolisian. Menurut Alex, polisi saja bisa menangkap teroris, jadi seharusnya pelaku teror Novel pun bisa dibekuk.
"Jadi kita punya aparat penegak hukum yang kita anggap lebih ahli dalam hal mencari pelaku-pelaku kejahatan itu. Polisi yang cari teroris ketahuan ketangkep kan. KPK sudah repot menangani korupsi ya tentu kita koordinasi pasti kita koordinasi antara KPK dengan kepolisian. Info apa yang kita miliki terkait dengan apa kasusnya Novel, kalau kita punya kita sampaikan untuk memperbanyak bukti-bukti," tutup Alex.
(dhn/fdn)











































