"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket narkotika senis sabu dalam plastik klip bening," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triyani, Selasa (25/4/2017).
Yopi ditangkap pada Selasa sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengungkapan itu polisi menyita sabu dengan berat total mencapai 11 gram. Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang di dalam lapas. Namun belum diketahui lapas mana yang dimaksud.
Rumah Yopi digeledah karena adanya laporan masyarakat. Yopi diduga pengedar sabu di kawasan tersebut.
"Pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang yg berada di dalam lapas," imbuh Dia. (rvk/ams)