Lalu apa kata pimpinan KPK?
"Pasti semua masih akan didalami kalau ada informasi atau bukti-bukti yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di JS Luwansa Hotel, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini belum ada surat penetapan beliau menjadi tersangka, sebatas surat dakwaan kan di sana disebutkan bersama-sama tapi kalau penetapan tersangka masih panjang, jadi belum ada masih jauh," ucap Alex.
Sebelumnya, Yorrys menjelaskan maksud ucapannya tentang Novanto sebentar lagi tersangka di kasus e-KTP. Menurut Yorrys, kalimat itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan para wartawan soal perkembangan kasus korupsi e-KTP. Pertanyaan juga menyangkut status cekal yang dikenakan kepada Novanto.
"Saya bilang, kan dia tanya. Tetapi biasanya di KPK kalau sampai dicekal, KPK kan punya lex specialis, dia punya extraordinary hukumnya. Tetapi, kita tetap mengacu pada hukum positif yang ada. Persidangan itu aja kan," ujar Yorrys saat dihubungi terpisah.
Partai Golkar, kata Yorrys, telah menyiapkan sebuah strategi antisipasi jika Novanto benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. Golkar harus responsif, namun tidak boleh terlihat terlalu reaktif.
"Semua kemungkinan itu kita sudah coba lakukan konsolidasi dan bicara ke dalam. Ini strategi internal. Segala kemungkinan kita harus antisipasi. Lebih baik kita responsif daripada reaktif," kata dia.
(dhn/van)










































