Ditunda 2 Pekan, RUU Pemilu Bakal Disahkan di Paripurna DPR 18 Mei

Ditunda 2 Pekan, RUU Pemilu Bakal Disahkan di Paripurna DPR 18 Mei

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 14:31 WIB
Ditunda 2 Pekan, RUU Pemilu Bakal Disahkan di Paripurna DPR 18 Mei
Lukman Edy / Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy meminta waktu kepada pimpinan DPR untuk memperpanjang pembahasan RUU. Lukman menargetkan tanggal 18 Mei RUU Penyelenggaraan Pemilu disahkan di rapat paripurna.

"Tadi pimpinan mengizinkan menggunakan masa reses untuk digunakan rapat tim perumus. Nanti pas tanggal 18 paripurna bisa langsung pengambilan keputusan. Jadi ditunda 2 minggu," ujar Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).

Dalam waktu dekat, Lukman mengatakan Panja RUU Pemilu akan melakukan pengambilan keputusan isu krusial. Pengambilan keputusan menggunakan metode voting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita rencanakan 29 April pengambilan keputusan terhadap isu krusial. Jadi voting nya itu tanggal 29," ujar Lukman.

Isu krusial yang divoting adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen, dan ambang batas presidensial.

"Terbuka atau tertutup karena ada usul pemerintah. Lalu, parliamentary threshold antara 3,5 atau 5 persen. Selanjutnya presidential threshold antara tetap 20 atau nol persen," sambungnya.

Sementara itu, Lukman mengatakan untuk ambang batas kursi caleg per dapil, hampir seluruh fraksi menyepakati di angka 6-10. "Jumlah kursi caleg per dapil itu dominan 6-10," pungkas politikus PKB ini. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads