Sidang Pleidoi Ahok Usai, Massa Kontra Membubarkan Diri

Sidang Pleidoi Ahok Usai, Massa Kontra Membubarkan Diri

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 12:15 WIB
Sidang Pleidoi Ahok Usai, Massa Kontra Membubarkan Diri
Massa kontra Ahok mulai membubarkan diri/Foto: Cici Marlina Rahayu/ detikcom
Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah selesai. Massa kontra Ahok mulai membubarkan diri.

Pantauan di depan gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017), sekitar pukul 11.30 WIB, massa kontra Ahok menyudahi orasinya. Mereka duduk dan beristirahat sambil menunggu azan zuhur dan mulai bergerak menuju masjid terdekat untuk menunaikan salat.

Massa kontra Ahok mulai membubarkan diriMassa kontra Ahok mulai membubarkan diri Foto: Cici Marlina Rahayu/ detikcom
Sebelumnya, salah seorang dari tim advokat GNPF mengumumkan jika sidang Ahok dengan agenda pembacaan pleidoi telah usai. Dia juga menginformasikan ada beberapa aksi yang akan digelar hingga bulan Mei mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengumuman penting, kami dari tim advokat GNPF menyampaikan sidang pledoi selesai, kemudian saya sampaikan pula niat JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam hal ini langsung menanggapi. Jadi sidang selanjutnya itu langsung dilakukan, bukan lagi replik-duplik," ucapnya dari atas mobil komando.



"Pada tanggal 9 Mei itu langsung vonis hakim, jadi kami minta kepada para Mujahidin Mujahidah, bahwa pesan dari pengurus GNPF dan ulama, semua hadir pada tanggal 28 April," sambungnya.

Massa kontra AhokMassa kontra Ahok Foto: Cici Marlina Rahayu/ detikcom
Rencananya pada Jumat (28/4) nanti akan ada Long march ke pengadilan negeri Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Aksi ini disebut aksi 'Hiper Damai'.

"Agar tanggal 28 April kita bersama-sama hadir melanjutkan untuk hadir di depan Pengadilan Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, kemudian kita harapkan seluruh umat Islam hadir pada tanggal 5 Mei 2017. Di sini kita mengharapkan betul-betul, semua panggil keluarga, kita penuhi Jakarta lagi, kita minta keadilan dan hukum ditegakkan, kita tidak minta yang muluk-muluk, yang lain dihukum yang lain ditangkap, satu orang ini juga sama," ujarnya.

"JPU sebagai pengacara negara, tetapi apa yang dia lakukan, tapi dia hanya menuntut apa yang tidak dilakukan penahanan, semoga Allah membuka hati semoga bisa independen memutus perkara seadil-adilnya, bisa maksimal ditangkap ditahan 5 tahun, insyaallah sekali lagi untuk bersama-sama, hadir pada Jumat 28 April dan 5 Mei, dan 9 Mei tetap hadir mengawal sidang di Kementan," tutupnya. (ams/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads