"Tentu saja ini momentum yang sangat bagus bagi Ahok untuk menyampaikan pemikiran," ucap Hasto di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Hasto sebelumnya mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Ahok dan pengacaranya. Hasto berbicara bersama tim pengacara Ahok.
"Kita menyerahkan putusan yang terbaik didasarkan pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. Kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim," ujar Hasto.
Dalam surat tuntutan, Ahok dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP, yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Dalam sidang tadi, majelis hakim menyatakan akan membacakan putusan terhadap Ahok pada 9 Mei 2017 atau 2 minggu ke depan. (dhn/fdn)











































