Tanggapi Pleidoi Ahok, Jaksa Tetap pada Tuntutannya

Sidang Ahok

Tanggapi Pleidoi Ahok, Jaksa Tetap pada Tuntutannya

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 11:18 WIB
Tanggapi Pleidoi Ahok, Jaksa Tetap pada Tuntutannya
Majelis hakim di sidang Ahok (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menanggapi nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacaranya. Ali merasa tidak perlu menyampaikan replik atau jawaban atas pleidoi.

"Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan," ujar jaksa Ali dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Ali beranggapan pleidoi setebal 634 dari pengacara Ahok tidak ada yang baru. Menurutnya, dalam pleidoi itu pula terdapat materi yang disampaikan dalam eksepsi yang juga telah diputus majelis hakim dalam putusan sela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Materi yang disampaikan penasihat hukum, secara yuridis tidak ada yang baru, pengulangan eksepsi yang sudah diputus," ujar jaksa Ali.





Sementara itu, pihak pengacara Ahok juga tetap pada pembelaannya. Dengan demikian, majelis hakim akan segera membacakan putusan atas perkara itu.

Dalam surat tuntutan, Ahok dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP, yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads