"Agar majelis hakim menyatakan membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua," ujar anggota tim pengacara Ahok, Tommy Sihotang, dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pengacara meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 156 a huruf a KUHP mengenai penodaan agama dan Pasal 156 KUHP terkait dengan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
"(Memohon) majelis memulihkan hak-hak harkat martabat kedudukan Basuki Tjahaja Purnama pada keadaannya semula sebelum adanya perkara ini," ucap Tommy.
Ahok, dalam pleidoi pribadi, berharap majelis hakim memutuskan perkaranya dengan adil sesuai fakta dan bukti yang ditunjukkan dalam persidangan. Ahok menegaskan tidak pernah menistakan agama ataupun menghina suatu golongan.
Soal bantahan melakukan penistaan agama, Ahok juga merujuk pada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa yang dipimpin Ali Mukartono itu menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
"Penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini dan karenanya terbukti saya bukan penista dan penoda agama," ujarnya.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, haruskah dipaksakan bahwa saya menghina suatu golongan padahal tidak ada niat untuk memusuhi siapa pun? Tidak ada bukti saya telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penghinaan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama atau penghinaan terhadap suatu golongan," kata Ahok.
Menurut Ahok, pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tidak bermaksud menghina siapa pun. Namun belakangan pidatonya dipermasalahkan dan menimbulkan protes setelah Buni Yani mem-posting cuplikan video ditambah dengan kalimat yang disebut Ahok provokatif.
"Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Karena mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME. Majelis hakim yang saya muliakan, demikian nota pembelaan ini saya buat untuk memaparkan semua tuduhan dan fitnah atas sambutan saya selaku Gubernur DKI Jakarta yang sedang menjalankan tugas di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu," tutur Ahok. (fdn/fjp)











































