Dalam sidang pekan lalu, ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menilai Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP, yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wayan, tuntutan jaksa itu tidak menguraikan secara rinci siapa golongan yang dimaksud. Wayan mengatakan, dalam perkara pidana, seharusnya identitas korban dijelaskan secara konkret dan limitatif.
"Dari uraian jaksa penuntut umum yang terhormat, maka dapat digambarkan bahwa di dalam kasus ini jaksa penuntut umum tidak bisa menyebut secara rinci secara konkret, limitatif, dan pasti golongan mana saja yang menjadi korban dalam perkara ini," ujar Wayan.
"Sebagaimana telah kami nyatakan, bukankah dalam perkara pidana ditentukan siapa korban yang konkret dan limitatif, tidak bersifat umum, tidak beranalogi, dan tidak bias," tutur Wayan.
Wayan pun menyatakan para ulama, mubalig, ustaz, dan dai mana yang termasuk golongan yang dimaksud dalam Pasal 156 KUHP. Dengan penjelasan jaksa, menurut Wayan, korban yang dimaksud tidak terpenuhi.
"Apakah para ulama, para mubalig, para ustaz, para dai memenuhi persyaratan sebagai golongan dalam Pasal 156 KUHP, yang mana saja yang dimaksudkan itu. Maka prinsip jelas, cermat, lengkap, menurut hemat kami tidak terpenuhi," ucap Wayan. (dhn/fdn)











































