Penjelasan Yorrys soal 'Novanto Sebentar Lagi Tersangka e-KTP'

Penjelasan Yorrys soal 'Novanto Sebentar Lagi Tersangka e-KTP'

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 10:46 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai sempat menyebut adanya indikasi kuat bahwa Ketum Golkar Setya Novanto sebentar lagi akan menjadi tersangka di kasus e-KTP. Hari ini Yorrys menjelaskan maksud ucapannya tersebut.

Menurut Yorrys, kalimat itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan para wartawan soal perkembangan kasus korupsi e-KTP. Pertanyaan juga menyangkut status cekal yang dikenakan kepada Ketum Golkar Setya Novanto.

Menjawab pertanyaan tersebut, Yorrys mengatakan bahwa Golkar harus bersiap menghadapi segala kemungkinan atas status cekal terhadap sang Ketum. Termasuk jika nantinya Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bilang, kan dia tanya. Tetapi biasanya di KPK kalau sampai dicekal, KPK kan punya lex specialis, dia punya extraordinary hukumnya. Tetapi, kita tetap mengacu pada hukum positif yang ada. Persidangan itu aja kan," ujar Yorrys saat dihubungi, Selasa (25/4/2017).

Partai Golkar, kata Yorrys, telah menyiapkan sebuah strategi antisipasi jika Novanto benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. Golkar harus responsif, namun tidak boleh terlihat terlalu reaktif.

"Semua kemungkinan itu kita sudah coba lakukan konsolidasi dan bicara ke dalam. Ini strategi internal. Segala kemungkinam kita harus antisipasi. Lebih baik kita responsif daripada reaktif," kata dia.

Golkar disebutnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Golkar menghormati proses hukum yang sedang dijalani Novanto.

"Kalau mengenai hal-hal konsolidasi internal, pasti. Kita konsolidasi internal karena ini memberi implikasi elektabilitas Golkar," sebutnya.

Meski Novanto sedang terseret di kasus korupsi e-KTP, Golkar tak akan mengadakan Munaslub.

"Ditanya nanti bisa ada munaslub, tidak ada. Kita belum berpikir sampai ke situ. Kita semua masalah ini akan kita lakukan sesuai peraturan peraturan, AD/ART, peraturan organisasi dan sebagainya," tutupnya. (erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads