Perusahaan Besar Penerima Kredit Mandiri akan Diperiksa

Perusahaan Besar Penerima Kredit Mandiri akan Diperiksa

- detikNews
Senin, 25 Apr 2005 13:30 WIB
Jakarta - Pengungkapan korupsi memang butuh nyali besar. Setelah memeriksa perusahaan kecil penerima kucuran kredit Bank Mandiri, kini giliran perusahaan besar akan jadi sasaran tembak kejaksaan agung.Kejaksaan Agung telah memeriksa 4 perusahaan kecil penerima kredit bank Mandiri yakni berinisial PT LMK, PT CGM, PT ATB/ATB, dan PT SZP. Tetapi, tak satu pun perusahaan besar yang disentuh. Perusahaan besar yang disebut-sebut ikut menikmati kredit bank Mandiri, salah satunya Raja Garuda Mas sebesar Rp 2,7 triliun."Bukan karena kecil besarnya kredit, tetapi karena ada pelanggaran tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau yang kecil ada pelanggaran, apalagi yang besar akan ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai melantik eselon I di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/4/2005).Jaksa agung menegaskan pihaknya akan memeriksa setiap orang yang terlibat kredit macet bank Mandiri sebesar Rp 1 triliun."Bukan berani atau tidak berani. tetapi soal progresi pemeriksaan. Kalau sampai menginjak tahap dianggap cukup bukti, pasti akan dijadikan tersangka.Siapapun yang dilindas aliran bukti akan terkena," tandasanya.Jaksa Fungsional Kejaksaan Agung Sodhono Iswahyudi menyampaikan hal yang sama."Dari perkembangan penyidikan akan diketahui siapa yang bertanggungjawab, kekeliruan di mana apakah dari pihak debitor,penerima atau dari kreditor. Nanti akan kelihatan dalam hasil analisa. Itu melanggar prinsip kehati-hatian atau tidak akan diperiksa terus," kata Iswahyudi."Terjadi kesalahan prosedur proses kredit atau pun analisa, nanti kelihatan siapa yang bertanggungjawab. Sampai saat ini akan dilihat siapa bertanggung jawab. Dari hasil penyidikan akan kelihatan. Kalau memenuhi prosedur bukan pihak Mandiri. Tetapi, kalau ada penyimpangan prosedur maka Mandiri akan bertanggungjawab," papar dia.Dijelaskan dia, pihaknya akan menelusuri siapa yang bertanggungjawab dalam kasus korupsi ini."Masalahnya, siapa yang bertanggungjawab apakah mulai proses awal yang menangani analisa atau dari pihak risk manajeman terus sampai ke atas.Kalau dari proses awal sudah ditolak dalam arti tidak diberikan tetapi sampai di atas diberikan berarti kesalahan ada di atas," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait