"Dalam menilai keberadaan saksi, hakim dengan sungguh-sungguh memperhatikan dapat-tidaknya keterangan itu dipercaya, yang sudah mempunyai kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama seharusnya tidak bisa menjadi saksi fakta," ucap Fifi dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fifi, saksi-saksi yang merupakan warga Kepulauan Seribu yang menonton langsung pidato Ahok malah tidak merasa keberatan. Menurutnya, suasana ketika pidato Ahok pada 27 September 2016 berlangsung cair dan kekeluargaan.
"Saksi-saksi yang melihat langsung pidato Basuki Tjahaja Purnama, warga Kepulauan Seribu menyatakan tidak keberatan dan tidak merasa terhina kitab sucinya. Saksi fakta yang menghadiri langsung pidato Basuki Tjahaja Purnama mengatakan suasana dalam acara tersebut dalam suasana kekeluargaan, ditambah ada sesi tanya-jawab dan merasa tidak keberatan dengan pidato Basuki Tjahaja Purnama," ucap Fifi.
Fifi kemudian menyebut saksi-saksi yang dihadirkan jaksa mayoritas menonton video dari tayangan YouTube. Fifi juga mengatakan saksi-saksi itu memang memiliki kebencian terhadap Ahok sejak awal.
"Bandingkan dengan pelapor yang memang sudah benci dengan Basuki Tjahaja Purnama sejak awal," tutur Fifi.
Dalam pembacaan tuntutan pada pekan lalu, jaksa menilai Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP, yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan. Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (dhn/fdn)










































