"Saya bukan penista atau penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun," kata Ahok dalam nota pembelaan (pleidoi) berjudul 'Tetap Melayani Walau Difitnah' dalam sidang lanjutan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (25/4/2017).
Ahok menyebut banyak orang menyalahartikan sambutannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Saat itu Ahok datang untuk panen ikan kerapu dalam rangka program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini sesuai dengan fakta bahwa saat di Kepulauan Seribu banyak media massa yang melihat kunjungan saya, bahkan disiarkan langsung yang menjadi materi pembicaraan. Tidak ada satu pun yang mempersoalkan keberatan atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut," ujar Ahok.
Namun 9 hari kemudian, ucap Ahok, pidatonya yang menyebut Surat Al-Maidah 51 menimbulkan gelombang protes. Penyebabnya, kata Ahok, adalah posting-an cuplikan video dirinya di akun media sosial milik Buni Yani.
Setelah itu, gelombang protes terus berdatangan. Ahok menyebut tuduhan dirinya melakukan penistaan agama dilakukan secara masif dan berulang-ulang sehingga banyak orang menjadi percaya meski tidak pernah melihat utuh video pernyataan dan memahami konteks yang dimaksud Ahok saat berbicara di depan warga.
"Alhasil, diperlakukan tidak adil. Dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, diadili dengan hukum yang meragukan," tutur Ahok. (fdn/fjp)











































