Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aries Supriyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengawalan JPU tersebut.
"Iya memang kita kawal dengan alasan keamanan. Ada 18 orang jaksa yang kita kawal," ujar Aries kepada detikcom, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang sebelum-sebelumnya, jaksa tidak mendapatkan pengawalan dari aparat polisi. Namun, pada sidang kali ini jaksa minta pengawalan dari aparat kepolisian.
"Iya alasannya masalah keamanan saja," ujar Aries saat ditanya alasan pengawalan.
Sebelumnya, Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti menyampaikan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.
(mei/ams)