Sopir Mobil yang Ditembaki Polisi akan Diperiksa Setelah Sehat

Sopir Mobil yang Ditembaki Polisi akan Diperiksa Setelah Sehat

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 03:09 WIB
Mobil yang ditembaki polisi di Lubuklinggau saat razia. Foto: Istimewa
Palembang - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyikapi secara tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran saat melaksanakan tugas. Ini terkait dengan anggotanya yang melakukan penembakan saat Razia di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

"Saya pastikan tidak ada yang akan ditutup-tutupi (kasus Brigadir K), semua kita buka. Prinsipnya hukum akan tetap kita tegakkan," ujar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Sumsel, Senin (24/4/2017).

Penegakan hukum menurutnya juga tak menutup kemungkinan akan dilakukan terhadap pengemudi kendaraan Honda City bernama Gatot alias Diki yang kabur saat anggotanya melaksanakan razia rutin. Menurutnya, hukum harus tetap ditegakkan meskipun sang pengemudi menjadi korban penembakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu sehat dulu, baru dilakukan pemeriksaan. Karena sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan, tapi setelah dokter memberikan izin akan langsung kita periksa. Kalau cukup bukti bisa saja (terancam pidana, red). Yang jelas tidak memiliki SIM dan plat juga tidak asli," tutur Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, pengemudi kabur lantaran tidak memiliki SIM dan pajak kendaraan mati. Peristiwa penembakan itu terjadi di Simpang Priok, Lubuklinggau, Selasa (18/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Polisi gabungan dari Sabhara dan Satlantas di bawah Komando Polsek Lubuklinggau Timur I menggelar razia terkait pencurian kendaraan bermotor.

Polisi menyebut sudah melepaskan tembakan peringatan, tapi tak digubris oleh sang sopir. Akhirnya mobil ditembak. Dalam kejadian ini, satu orang penumpang Surini (54) meninggal dunia di tempat setelah timah panas Brigadir K menembus bagian dada, perut dan paha. Sementara korban lain, Indra (33) meninggal di Rumah Sakit Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang, setelah menjalani perawatan intensif selama 6 hari. (elz/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads