"Saya pastikan tidak ada yang akan ditutup-tutupi (kasus Brigadir K), semua kita buka. Prinsipnya hukum akan tetap kita tegakkan," ujar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Sumsel, Senin (24/4/2017).
Penegakan hukum menurutnya juga tak menutup kemungkinan akan dilakukan terhadap pengemudi kendaraan Honda City bernama Gatot alias Diki yang kabur saat anggotanya melaksanakan razia rutin. Menurutnya, hukum harus tetap ditegakkan meskipun sang pengemudi menjadi korban penembakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, pengemudi kabur lantaran tidak memiliki SIM dan pajak kendaraan mati. Peristiwa penembakan itu terjadi di Simpang Priok, Lubuklinggau, Selasa (18/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Polisi gabungan dari Sabhara dan Satlantas di bawah Komando Polsek Lubuklinggau Timur I menggelar razia terkait pencurian kendaraan bermotor.
Polisi menyebut sudah melepaskan tembakan peringatan, tapi tak digubris oleh sang sopir. Akhirnya mobil ditembak. Dalam kejadian ini, satu orang penumpang Surini (54) meninggal dunia di tempat setelah timah panas Brigadir K menembus bagian dada, perut dan paha. Sementara korban lain, Indra (33) meninggal di Rumah Sakit Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang, setelah menjalani perawatan intensif selama 6 hari. (elz/elz)