"Kalau kemudian dibiayai negara, nanti presentasinya disesuaikan dengan keuangan negara. Itu akan memastikan parpol itu mandiri, tidak disandera oleh orang atau kelompok yang punya kekurangan yang bisa mempengaruhi keterlibatan," kata Viva dalam sebuah diskusi di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2017).
Menurutnya, parpol tak boleh dimanfaatkan oleh kekuatan kaum kapitalis yang dapat mempengaruhi kebijakan parpol sendiri. Kepentingan rakyat harus didahulukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengusulkan agar 50 persen dana partai politik (parpol) ditanggung negara dengan catatan naik bertahap secara proporsional. Syarif menyebut wacana itu diusulkan setelah KPK mengkaji sistem politik sejak 2012. Ada 3 poin yang menjadi fokus KPK, yaitu soal rekrutmen, kaderisasi, dan pendanaan.
"Pendanaan parpol, KPK mengusulkan agar negara ikut membantu pendanaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kondisi geografi. Porsi ideal diusulkan 50 persen dari kebutuhan parpol dengan kenaikan bertahap secara proporsional," kata Syarif di DPR Rabu (18/1) lalu.
KPK beralasan kenaikan dana parpol dan ditanggung negara itu membuat pengawasan terhadap dana parpol menjadi lebih ketat melalui BPK dan BPKP. (gbr/bag)











































