Kedua terduga pelaku berinisial N dan S. Tim Saber Pungli menangkap keduanya setelah ketahuan memungut uang Rp 202 ribu untuk mengurus surat bebas narkoba. Bersama kedua perempuan tersebut, petugas mengamankan beberapa lembar kuitansi.
"Ada lima kuitansi bukti pembayaran yang ditandatangani oleh petugas/kasir berinisial N," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya sebesar Rp 202 ribu yang dikutip keduanya dengan perincian biaya administrasi Rp 12 ribu, surat keterangan dokter (SKD) Rp 10 ribu, dan biaya pemeriksaan narkoba Rp 180 ribu.
Padahal berdasarkan Qanun Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Bidang Pelayanan Kesehatan, kata Goenawan, tarif retribusi kesehatan yang telah ditetapkan untuk surat keterangan bebas narkoba adalah Rp 64.800.
"Saat ini kedua terduga pelaku pungli telah diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Goenawan. (rvk/rvk)










































