Hasil Tes Psikologi Brigadir K, Penembak Mobil yang Tewaskan 2 Orang

Penembakan di Lubuklinggau

Hasil Tes Psikologi Brigadir K, Penembak Mobil yang Tewaskan 2 Orang

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 24 Apr 2017 13:48 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto (Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto mengakui ada kelalaian dalam insiden penembakan mobil satu keluarga di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Namun Kapolda menyebut Brigadir K masih layak menggunakan senjata api.

"Kalau dari hasil pemeriksaan psikologi, yang bersangkutan (Brigadir K) masih layak menggunakan senjata api, sehingga bisa dipertanggungjawabkan," ujar Agung kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Senin (24/4/2017).

Razia yang diikuti personel gabungan Sabhara dan Satlantas di bawah Komando Polsek Lubuklinggau Timur I digelar pada Selasa (18/4). Brigadir K sempat menghentikan mobil Honda City yang tengah melaju kencang dan memberikan peringatan agar pengemudi menghentikan kendaraannya, tetapi tak digubris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi niat yang bersangkutan hanya ingin menghentikan mobil saja, karena tidak berhenti saat dilakukan razia," imbuh Agung.

Meski demikian, menurut Agung, proses hukum akan terus berjalan terhadap Brigadir K, meskipun dirinya dinyatakan layak menggunakan senjata api. Hal ini karena Brigadir K telah lalai dalam menjalankan tugasnya hingga menyebabkan kematian seseorang.

"Hukum adalah proses individual, jadi siapa yang melakukan tindak pidana, proses pidana akan tetap jalan. Dalam hal ini, proses hukum untuk Brigadir K tetap berjalan, tidak berpengaruh terhadap hasil tes psikologi," ucap mantan Kakorlantas Polri ini.

Akibat penembakan tersebut, Surini (54) tewas di lokasi kejadian setelah tertembus timah panas di bagian dada, perut, dan paha. Selain Surini, korban tewas lain dalam penembakan Brigadir K adalah Indra (33). Indra mengembuskan napas terakhir subuh tadi di Rumah Sakit Mohammad Hoesin, Palembang, setelah menjalani perawatan intensif selama 6 hari. (try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads