"Kalau dari hasil pemeriksaan psikologi, yang bersangkutan (Brigadir K) masih layak menggunakan senjata api, sehingga bisa dipertanggungjawabkan," ujar Agung kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Senin (24/4/2017).
Razia yang diikuti personel gabungan Sabhara dan Satlantas di bawah Komando Polsek Lubuklinggau Timur I digelar pada Selasa (18/4). Brigadir K sempat menghentikan mobil Honda City yang tengah melaju kencang dan memberikan peringatan agar pengemudi menghentikan kendaraannya, tetapi tak digubris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, menurut Agung, proses hukum akan terus berjalan terhadap Brigadir K, meskipun dirinya dinyatakan layak menggunakan senjata api. Hal ini karena Brigadir K telah lalai dalam menjalankan tugasnya hingga menyebabkan kematian seseorang.
"Hukum adalah proses individual, jadi siapa yang melakukan tindak pidana, proses pidana akan tetap jalan. Dalam hal ini, proses hukum untuk Brigadir K tetap berjalan, tidak berpengaruh terhadap hasil tes psikologi," ucap mantan Kakorlantas Polri ini.
Akibat penembakan tersebut, Surini (54) tewas di lokasi kejadian setelah tertembus timah panas di bagian dada, perut, dan paha. Selain Surini, korban tewas lain dalam penembakan Brigadir K adalah Indra (33). Indra mengembuskan napas terakhir subuh tadi di Rumah Sakit Mohammad Hoesin, Palembang, setelah menjalani perawatan intensif selama 6 hari. (try/try)