Gilang Dibui 114 Hari Tanpa Dosa, Pakar: Arogansi Penegak Hukum

Gilang Dibui 114 Hari Tanpa Dosa, Pakar: Arogansi Penegak Hukum

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 24 Apr 2017 06:54 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Gilang Ilham Jaelani (19) harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Usut punya usut, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Gilang terlibat dalam pencurian. Dia hanya disebut-sebut oleh salah satu rekannya.

Tindakan jaksa dan kepolisian dinilai berlebihan. Apalagi tanpa cukup alat bukti untuk menahan Gilang di tingkat kepolisian.

"Profesionalitas jaksa atau kepolisian akan menentukan terjadinya peradilan-peradilan (sesat) yang dipaksakan," ujar ahli hukum Abdul Fickar Hadjar kepada detikcom, Senin (24/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gilang, yang merupakan pegawai minimarket, dituduh terlibat dalam melakukan pembobolan brankas tempatnya bekerja pada 7 September 2013. Uang Rp 5,7 juta raib dan dibagi-bagi oleh ketiga rekannya. Pemilik yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke polisi dan segera menindak. Keempatnya langsung dijebloskan ke penjara sejak 9 September 2013 dan diproses dalam berkas terpisah.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) semuanya terbongkar. Gilang ternyata tidak terbukti terlibat dalam pencurian tersebut. Gilang akhirnya dibebaskan pada 7 Januari 2014. Tapi jaksa tidak terima dan tetap ngotot menyatakan Gilang terlibat dalam pencurian. Tak tanggung-tanggung, penuntut umum meminta agar Gilang dipenjara selama 1 tahun.

"Arogansi para penegak hukum karena merasa gengsi yang kemudian memaksakan sebuah kasus untuk diteruskan, padahal tidak terpenuhinya unsur kejahatan yang disangka atau didakwa," ucap Fickar.

Menurut Fickar, perkara peradilan semacam ini hanya akan merugikan negara. Karena melakukan sidang bagi orang yang tidak bersalah sejak awal.

"Korban peradilan sesat seperti Gilang hanya akan mengakibat terjadinya pelanggaran HAM dan merugikan negara dengan menyia-nyiakan waktu serta biaya sidang bagi sesuatu yang tidak bermanfaat," tutup Fickar. (adf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads