Tindakan jaksa dan kepolisian dinilai berlebihan. Apalagi tanpa cukup alat bukti untuk menahan Gilang di tingkat kepolisian.
"Profesionalitas jaksa atau kepolisian akan menentukan terjadinya peradilan-peradilan (sesat) yang dipaksakan," ujar ahli hukum Abdul Fickar Hadjar kepada detikcom, Senin (24/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) semuanya terbongkar. Gilang ternyata tidak terbukti terlibat dalam pencurian tersebut. Gilang akhirnya dibebaskan pada 7 Januari 2014. Tapi jaksa tidak terima dan tetap ngotot menyatakan Gilang terlibat dalam pencurian. Tak tanggung-tanggung, penuntut umum meminta agar Gilang dipenjara selama 1 tahun.
"Arogansi para penegak hukum karena merasa gengsi yang kemudian memaksakan sebuah kasus untuk diteruskan, padahal tidak terpenuhinya unsur kejahatan yang disangka atau didakwa," ucap Fickar.
Menurut Fickar, perkara peradilan semacam ini hanya akan merugikan negara. Karena melakukan sidang bagi orang yang tidak bersalah sejak awal.
"Korban peradilan sesat seperti Gilang hanya akan mengakibat terjadinya pelanggaran HAM dan merugikan negara dengan menyia-nyiakan waktu serta biaya sidang bagi sesuatu yang tidak bermanfaat," tutup Fickar. (adf/idh)