Kasus bermula saat APBD Kalsel mengalokasikan dana bantuan sosial 2009-2014. Salah satunya untuk bansos kemasyarakatan sebesar Rp 19 miliar.
Penyalurannya, masing-masing anggota dewan diberi kuota Rp 300 juta yang dinaikkan menjadi Rp 500 juta. Uang itu sedianya akan disalurkan untuk yayasan di bawah pantuan legislator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkumpulan 36 proposal, dari yayasan Islam, seperti pengurus masjid, pengurus kemahasiswaan, lembaga dakwah dan sebagainya.
Setelah proposal masuk, dana dari Bendahara Pemprov pun keluar. Tapi ternyata, uang Rp 500 juta itu ia tilep dengan jumlah bervariasi.
Sebagai contoh, untuk bantuan kepada forum kerukunan masyarakat di Pamurus Dalam, dari dana Rp 16 juta, hanya Rp 3 juta yang diberikan. Total dana yang diserahkan hanya Rp 33 juta, sisanya ia kantongi sendiri.
Jaksa yang mengendus hal itu lalu membongkarnya. Safaruddin lalu didudukkan di kursi pesakitan.
Apa nyana, dalam perjalanan kasusnya, Safaruddin stroke. Jaksa pun kebingungan dan mengajukan tuntutan lepas dengan alibi stroke Safaruddin sudah permanen, sehingga tidak bisa diadili lagi.
Permohonan itu dikabulkan. Pada 10 Agustus 2015, Pengadilan Tipikor Banjarmasin mengembalikan berkas terdakwa ke jaksa. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Nah, di tingkat kasasi, hakim agung memilih menangguhkan vonis Safaruddin. Setelah sembuh, Safaruddin harus diadili.
"Memerintahkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk mengadili Safaruddin. Memerintahkan Safaruddin dirawat dan diobati di RSU Pemerintah sampai terdakwa sembuh," putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (23/4/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief. Ketiganya berkeyakinan, UU yang diterapkan ke Safaruddin adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Bila benar terdakwa mengalami gangguan depresi dan stroke tombrotik kronik yang merupakan penyakit permenen, seharusnya dimasukan ke rumah sakit.
"Bukan menyatatakn penuntutan jaksa tidak dapat diterima," ucap majelis dengan suara bulat pada 8 Agustus lalu. (asp/fjp)











































