Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) I Wayan Kusmiantha Dusak menyatakan kondisi anak-anak di tengah sesaknya lapas memang menyedihkan. Solusinya adalah segera membangun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Dengan kondisi yang memprihatinkan itu, kami sudah mencoba mengimplementasikan amanat dari Undang-undang itu sendiri tentang sistem peradilan pidana anak," kata Dusak di Lapas Cipinang, Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Minggu (23/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah launching sembilan Lembaga Pembinaan Khusus Anak walaupun kita belum punya bangunannya, karena kita butuh payung hukum bagaimana bisa mengatur mereka. Sementara ini ada beberapa LPKA yang kita tumpangkan di beberapa Lapas," tuturnya.
Soal overkapasitas, Dusak menyatakan itu adalah bagian dari permasalahan Lapas. Semua lembaga harus terlibat menyelesaikan masalah ini, bukan hanya Kemenkum HAM saja. Dia mengusulkan agar tak semua kasus pidana harus berakhir di balik jeruji besi, ini perlu dipikirkan lebih lanjut.
"Misalnya bagaimana agar hukum di Indonesia tidak semua orang yang berhubungan dengan hukum harus bermuara di Lapas. Ada beberapa pasal-pasal dalam KUHP yang menyatakan orang-orang seperti itu tidak harus ditahan, hal-hal seperti inilah yang harus bisa kita koordinasikan dengan aparat hukum lainnya," tuturnya.
(dnu/asp)