Bogor - Polres Bogor melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus maut, Bambang Hernowo (51) dalam kecelakaan beruntun di Puncak, Jawa Barat. Sopir diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kita sudah periksa, sopir ternyata tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama, Minggu (23/4/2017).
Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Maut di Puncak Bertambah Jadi 4 Orang
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Puncak, tepatnya di Tanjakan Selarong Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Bus pariwisata dengan nomor polisi AG 7050 UR yang dikendarai Bambang diduga mengalami rem blong saat melaju dari arah Puncak menuju Jakarta. Saat di Tanjakan Selarong, bus oleng ke jalur kanan dan tidak terkendali hingga menabrak kendaraan yang ada di depannya. Ada 12 kendaraan yang ditabrak bus itu.
Baca Juga: Ini Data Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Maut di Puncak
Akibatnya, 4 orang tewas termasuk seorang Kepala Desa Citeko Kecamatan Cisarua bernama Dadang S yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Puncak. Sementara 3 orang mengalami luka berat dan 3 lainnya luka ringan.
(nkn/nkn)
Kecelakaan Maut di Puncak
Polisi: Sopir Bus Maut di Puncak Tidak Miliki SIM dan Tak Bawa STNK
Minggu, 23 Apr 2017 01:39 WIB
STATIC BANNER
300x250
300x250
