Menhub: Jika Terbukti Lalai, Hukum Berat Sopir dan Perusahaan Bus

Kecelakaan Maut di Puncak

Menhub: Jika Terbukti Lalai, Hukum Berat Sopir dan Perusahaan Bus

Ahmad Toriq - detikNews
Sabtu, 22 Apr 2017 22:28 WIB
Menhub: Jika Terbukti Lalai, Hukum Berat Sopir dan Perusahaan Bus
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyesalkan kecelakaan maut yang menewaskan 3 orang di Puncak, Kabupaten Bogor. Jika terbukti ada kelalaian, Menhub mendorong pihak-pihak yang bertanggung jawab dihukum.

"Terkait laka lantas di Jalan Raya Puncak sore tadi yang mengakibatkan korban jiwa, saya nyatakan duka cita yang dalam dan menyesalkan peristiwa ini," ujar Budi Karya kepada detikcom, Sabtu (22/4/2017).

Menhub sudah berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat dan kepolisian terkait tragedi itu. Menhub meminta aparat yang berwenang bertindak tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika terbukti kelalaian, sanksi hukum berat kepada pengemudi dan perusahaan bus," ujar Budi.

Kecelakaan maut di puncak yang terjadi Sabtu (22/4) pukul 17.30 WIB sore tadi melibatkan 12 kendaraan. Bus wisata HS yang sedang melaju ke arah Jakarta di tanjakan Selarong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, remnya blong.

Bus itu lalu meluncur dan menabrak 11 kendaraan lainnya. Informasi yang diterima, sejauh ini ada 3 korban tewas dan 20 orang luka-luka karena peristiwa ini. (tor/nkn)


Berita Terkait