Polisi Kembali Tangkap 4 Kapal Vietnam Terkait Illegal Fishing

Polisi Kembali Tangkap 4 Kapal Vietnam Terkait Illegal Fishing

Bartanius Dony - detikNews
Sabtu, 22 Apr 2017 21:57 WIB
Foto: Dok: Korpolairud Baharkam Polri
Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri kembali tangkap empat kapal Vietnam karena kegiatan illegal fishing yang terjadi di Wilayah Perairan Indonesia. Empat kapal itu diamankan di sekitar laut Natuna.

"Kapal Polisi Bisma-8001 yang dikomandani oleh AKBP Handoyo Santoso, yang sedang bertugas di wilayah Polda Kepri berhasil mengamankan 4 Kapal Ikan Asing asal Vietnam di Perairan Laut Natuna," kata Pejabat PID Korpolairud Kompol Sherly Anggraini, kepada detikcom, Sabtu (22/4/2017).

Empat kapal ini ditangkap sekaligus pada hari Jumat (21/4) lalu. Kapal Vietnam yang bertama bernama BD 31163 TS yang beranggotakan 6 ABK, sedangkan nahkodanya bernama Nguyen Hu Tien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu kapal yang kedua bernama BV 9445 TS yang berisi 5 orang ABK. Nahkoda kapal ini bernama Vham Hong Thu. Yang ketiga adalah kapal BD 3114 TS dengan jumlah ABK sebanyak 6 orang. Kapal ketiga inu dinahkodai oleh Vo Anh Quic.

Kemudian kapal Vietnam yang keempat adalah BD 93293 TS yang dinahkodai oleh Pham Bi. Kapal ini mengangkut tujuh orang ABK.

"Keempat Kapal Ikan Asing tersebut ditangkap pada saat melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan ZEE Indonesia tanpa memiliki SIPI," jelas Sherly.

Mereka diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (2) UU No. 45 Th. 2009 ttg perubahan UU No. 31 Th. 2004 ttg Perikanan.

Saat ini keempat kapal ikan asing tengah dikawal dan akan diserahkan kepada Kantor PSDKP Batam guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (brt/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads