Coblos Ulang di 2 TPS, Ketua KPU DKI: Angka Partisipasi Menurun

Coblos Ulang di 2 TPS, Ketua KPU DKI: Angka Partisipasi Menurun

Dewi Irmasari - detikNews
Sabtu, 22 Apr 2017 18:06 WIB
Coblos Ulang di 2 TPS, Ketua KPU DKI: Angka Partisipasi Menurun
Foto: Dewi Irmasari/ detikcom
Jakarta - Ketua KPU DKI Sumarno mendatangi TPS 01 Gambir yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Sumarno menyayangkan tingkat partisipasi yang menurun dibanding pemungutan suara pada Rabu (19/4) lalu.

"Agak sayang ya, karena kemarin partisipasi bagus, sekarang menurun drastis," kata Sumarno di TPS 01, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (22/5/2017).

Tingkat partisipasi pemilih yang menurun drastis menurut Sumarno adalah konsekuensi. Untuk ke depannya, ia pun akan mengkaji apakah harus dilakukan PSU jika pelanggaran pemilih hanya 2 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu ke depan, itu barang kali dari sisi regulasi perlu dilihat kembali. Apakah kalau ada pelanggaran pemilih yang cuma 2 orang kemudian solusinya harus PSU," ucapnya.

Sumarno menyayangkan karena hasil suara yang diperoleh pada pemungutan suara (19/4) lalu menjadi tidak bermakna. "Ini yang saya kira menjadi masukan bagi penyempurnaan aturan yang ada," katanya.

Terlepas dari jumlah partisipasi pengguna hak suara yang menurun, Sumarno dan yang didampingi oleh Komisioner KPU DKI Dahliah Umar akan memperbaiki aturan penggunaan C6. Menurutnya, ke depan C6 juga harus disertai dengan identitas.

"Ke depan memang perbaikannya C6 itu barangkali perlu disertai dengan identitas. Jadi mereka yang membawa C6 harus menunjukkan identitas. Misalnya KTP. Biar diverifikasi bahwa yang bawa C6 itu betul orang yang pegang identitas itu," terangnya.

Sumarno menuturkan sudah mengusulkan ketentuan itu ke KPU RI namun justru mendapat tanggapan yang sebaliknya. Meskipun demikian, Sumarno berharap kejadian seperti ini menjadi tolok ukur untuk perbaikan regulasi ke depan.

"Ketika kami mau membuat ketentuan C6 disertai dengan KTP, itu setelah dikonsultasikan ke KPU RI ini dibilabg akan melampaui ketentuan. Karena di undang-undang, di peraturan KPU memang tidak ada aturan itu (penunjukan KTP dengan C6). Barangkali ke depan kejadian-kejadian di lapangan ini sebagai masukan untuk perbaikan regulasi ke depan," pungkasnya. (irm/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads