"Berkaitan dengan kasus yang diduga pemufakatan makar Al-Khaththath dkk sudah kita lakukan pemberkasan. Saat ini sudah tahap pemberkasan, nanti tunggu selesai kita langsung kirim kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).
Saat ditanya lebih lanjut, mengenai kapan rencana pemberkasan tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan, Argo hanya menjawab hal itu akan dilakukan secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Argo mengungkapkan pihaknya telah memeriksa sekitar 10 saksi lebih dalam kasus ini. Semua orang itu dimintai keterangan mengenai pertemuan tentang dugaan pemufakatan makar dan isi pertemuan tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap lima orang terkait adanya dugaan pemufakatan makar. Pada Jumat (31/3), selain mengamankan Al-Khaththath, polisi turut juga menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry. (knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini