"KPK akan terus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum. Nama, peran dan urutan peristiwa yang terkait dengan kasus e-KTP yang sedang kita usut tentu akan kita sampaikan di persidangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (22/4/2017).
Masinton keberatan dengan pernyataan KPK bahwa usulan pengajuan hak angket untuk membuka BAP Miryam akan mengganggu penanganan kasus e-KTP. Febri meminta Masinton menghormati proses hukum kasus e-KTP yang sudah sampai di meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Soal BAP Miryam, Politikus PDIP Masinton Serang KPK
Lebih jauh soal kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukan Miryam Haryani, Febri mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya segera dipanggil.
"Akan kami informasikan lebih lanjut siapa dan kapan saksi-saksi yang relevan akan diperiksa," ujar mantan aktivis ICW ini.
Febri memastikan KPK akan menelusuri seluruh fakta terkait pencabutan BAP oleh Miryam. "Termasuk pihak lain yang mencoba mempengaruhi atau menekan MSH saat masih menjadi saksi saat itu," pungkasnya. (irm/tor)










































