Soal BAP Miryam, Politikus PDIP Masinton Serang KPK

Soal BAP Miryam, Politikus PDIP Masinton Serang KPK

Hary Lukita Wardani - detikNews
Sabtu, 22 Apr 2017 14:24 WIB
Soal BAP Miryam, Politikus PDIP Masinton Serang KPK
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - KPK menganggap, jika berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dibuka, bisa menghambat proses penyidikan kasus e-KTP. Menurut anggota Komisi III Masinton Pasaribu anggapan KPK itu berlebihan.

"Itu KPK lebay. KPK sedang melakukan politik koruptorisasi. Setiap orang yang menentang KPK dianggap prokoruptor. Kalau saya korupsi tangkap, tapi jangan dituduh menekan, menghambat penyidikan. Itu nggak bener," ujar Masinton di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).

Masinton mengatakan, jika hak angket dijadikan alasan penghambat proses e-KTP, itu hal yang aneh. Menurutnya, tidak ada satu institusi pun yang tidak boleh diawasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berangkat dari kecurigaan, itu menjadi aneh. Tidak ada satu institusi pun yang tidak boleh diawasi. Undang-undangnya seperti itu. UU KPK, 30/2002, KPK melaporkan pertanggungjawabannya kepada publik, dalam hal ini Presiden. Lantas kalau pengawasannya kendur kepada KPK, siapa lagi yang mengawasi kinerja dengan kewenangan sebesar itu," jelas Masinton.

Ia mengatakan harus dipastikan kewenangan besar yang dimiliki KPK tidak disalahgunakan. Bahkan dia menantang untuk menyebutkan namanya dalam persidangan.

"Kita harus memastikan kewenangan besar yang dimiliki KPK tidak disalahgunakan. Jadi jangan alergi dengan pengawasan. Jangan dibilang kalau KPK diawasi dibilang melemahkan, menghambat proses penyidikan, itu paradigma yang keliru. Pengawasan harus lebih kuat," katanya.

"Itu kata KPK (menghambat), saya mau tantang, penyebutan nama saya di depan persidangan. Buka rekamannya. Benar nggak ada? Nggak usah pakai angket, saya tantang buka. Siapa yang berbohong? KPK sedang mengkriminalisasi saya atau saya yang menekan Miryam," lanjutnya.

Masinton menegaskan yang diminta DPR itu hanya sebagian kecil yang menyebut anggota Komisi III lakukan penekanan. Bukan utuh rekamannya.

"Itu bukan rekaman, potongan rekamannya ada nggak pernyataan itu yang menyebut anggota Komisi III melakukan penekanan, cuma bagian sekuel kecil. Kalau cuma 3 detik ya 3 detik," ujarnya.

Hingga saat ini, hak angket masih sebatas usulan dari Komisi III. Mereka perlu persetujuan dari fraksi-fraksi lainnya.

"Itu masih usulan Komisi III, perlu persetujuan fraksi," tutupnya. (lkw/tor)


Berita Terkait