Kasus ini juga tidak ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A juncto Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Karena itu, Panwaslu membuka penyegelan dan memberikan kembali akses kepada pemilik kantor.
"Ya, karena unsur pidananya tidak terpenuhi, Panwas tidak menindaklanjuti. Makanya kemudian barang itu dikembalikan kepada pemiliknya dan kita buka segel," ujar Ketua Panwaslu Jaksel Ahmad Ari Masyhuri kepada detikcom, Sabtu (22/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada penjelasan lebih lanjut sebelum pembukaan. Ada musyawarah dengan pihak pelapor, terlapor, dan dengan unsur masyarakat sekitar terkait hasil di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kita jelaskan dan mereka bisa memakluminya," ujar Ari.
Masyarakat pun bisa menerima terkait hal itu dan dibuka penyegelan kantor sekitar pukul 11.00 WIB. Kantor DPC PPP Jaksel pun kini bisa diakses kembali. (knv/tor)










































