Sembako Tak Terkait Pilkada, Panwaslu Buka Segel Kantor PPP Jaksel

Sembako Tak Terkait Pilkada, Panwaslu Buka Segel Kantor PPP Jaksel

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Sabtu, 22 Apr 2017 13:37 WIB
Sembako Tak Terkait Pilkada, Panwaslu Buka Segel Kantor PPP Jaksel
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan membuka penyegelan terhadap kantor DPC PPP Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan setelah Panwaslu memutuskan sembako yang ada di kantor tersebut tak ada kaitannya dengan Pilgub DKI 2017.

Kasus ini juga tidak ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A juncto Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Karena itu, Panwaslu membuka penyegelan dan memberikan kembali akses kepada pemilik kantor.

"Ya, karena unsur pidananya tidak terpenuhi, Panwas tidak menindaklanjuti. Makanya kemudian barang itu dikembalikan kepada pemiliknya dan kita buka segel," ujar Ketua Panwaslu Jaksel Ahmad Ari Masyhuri kepada detikcom, Sabtu (22/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dibuka penyegelan kantor DPC PPP Jaksel yang terletak di Jagakarsa itu, Panwaslu sempat melakukan musyawarah dengan unsur masyarakat sekitar. Hal ini dilakukan untuk menjelaskan terkait kewenangan Panwaslu dan putusan yang dikeluarkan terkait kasus penemuan sembako ini.

"Ada penjelasan lebih lanjut sebelum pembukaan. Ada musyawarah dengan pihak pelapor, terlapor, dan dengan unsur masyarakat sekitar terkait hasil di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kita jelaskan dan mereka bisa memakluminya," ujar Ari.

Masyarakat pun bisa menerima terkait hal itu dan dibuka penyegelan kantor sekitar pukul 11.00 WIB. Kantor DPC PPP Jaksel pun kini bisa diakses kembali. (knv/tor)


Berita Terkait