Brigadir K menembaki mobil Honda City yang kabur dari razia kendaraan di Jalan Fatmawati, Lubuklinggau, Selasa (18/4). Dia menggunakan senjata laras panjang. Setidaknya ada tujuh peluru yang ia muntahkan dari moncong senpinya. Satu penumpang tewas, sedangkan lima lainnya terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas insiden berdarah itu, Brigadir K buka suara. Dia hanya ingin menghentikan mobil tersebut.
Berikut pengakukan Brigadir K:
Lepaskan 7 Tembakan
|
Foto: Raja Adil Siregar/detikcom
|
"Dari selongsong yang ditemukan ada tujuh, tidak sampai sepuluh kali tembakan," ujar Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto kepada detikcom, Kamis (19/4/2017).
Agung menyebut Brigadir K menembak dengan senjata api laras panjang SS1-V2. "Itu memang senjata dinas," ucapnya.
Ingin Hentikan Mobil
|
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto mengunjungi korban penembakan. (Foto: dok. Istimewa)
|
"Pengakuannya, dia ingin menghentikan mobil itu," kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto via telepon, Jumat (21/4) malam.
Ternyata, kata Agung, sampai beberapa kali tembakan, mobil Honda City yang ditumpangi delapan orang itu tak juga berhenti. Akhirnya, dengan menggunakan senjata laras panjang, Brigadir K terus menembak hingga tujuh kali.
Peluru Brigadir K menyasar ke mana-mana. Salah satu penumpang, Surini (54), tewas dengan luka tembak di dada, perut, dan paha. Sedangkan beberapa penumpang lain terluka, termasuk satu anak berusia 3 tahun yang terkena rekoset (pantulan) peluru.
Cap Tersangka dan Ditahan
|
Foto: Raja Adil Siregar/detikcom
|
"Jadi tersangka per hari ini. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, yang bersangkutan (Brigadir K) kita tahan," kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto via telepon, Jumat (21/4) malam.
Agung menyebut gelar perkara dilakukan sejak pagi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Propam, dan Irwasda. Hasilnya, Brigadir K layak ditetapkan sebagai tersangka. Jeratannya adalah Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Besok, dari hasil pemeriksaan, kita lakukan rekonstruksi," jelas mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.
Halaman 2 dari 4










































