"Gakkumdu telah melakukan pleno pada Jumat (21/4), malam. Terkait pembagian sembako di Kebon Jeruk, Kalideres, dan Palmerah belum memenuhi unsur-unsur pidana," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi dalam keterangannya, Sabtu (22/4/2017).
Panwaslu Jakarta Barat menemukan pembagian sembako di Kebon Jeruk, dan menyita enam truk sembako di Kalideres pada Minggu (16/4). Sedangkan ratusan paket sembako ditemukan di rumah di Palmerah pada Senin (17/4) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sembako sudah didistribusikan, namun tidak ada ajakan memilih salah satu pasangan calon, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Puadi.
"Brosur ada di plastik dan belum tersebar. Kalau saja brosur included, masuk unsur (pidana). Dari 15 sembako yang dibagikan, tidak menemukan brosur diterima warga," ujar Puadi.
Sedangkan untuk Kalideres dan Palmerah, sembako belum dibagikan sehingga tidak ada unsur pidana. "Pada posisi dia tidak dalam menyebar," ujar Puadi.
Panwaslu Jakarta Barat sudah memanggil Ferry, terlapor kasus sembako di Kalideres, untuk dimintai keterangan sebelum rapat pleno Gakkumdu dimulai. Kepada Panwaslu Jakarta Barat, Ferry mengatakan sembako ini bukan untuk disebar dalam masa tenang.
"Dia mengatakan, ini untuk dikirim ke Sunter, Jakarta Utara. Untuk acara Isra Miraj. Itu pernyataan dia," ucap Puadi. (aik/tfq)