Panwaslu DKI: Temuan Sembako di Jakbar Tidak Ada Unsur Pidana

Panwaslu DKI: Temuan Sembako di Jakbar Tidak Ada Unsur Pidana

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 22 Apr 2017 13:13 WIB
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Panwaslu telah melakukan rapat pleno Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk menentukan apakah tiga kasus penemuan sembako di masa tenang mengandung unsur pidana pemilu. Hasilnya, rapat pleno yang dihadiri oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu menentukan tidak ada unsur pidana dalam tiga kasus tersebut.

"Gakkumdu telah melakukan pleno pada Jumat (21/4), malam. Terkait pembagian sembako di Kebon Jeruk, Kalideres, dan Palmerah belum memenuhi unsur-unsur pidana," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi dalam keterangannya, Sabtu (22/4/2017).

Panwaslu Jakarta Barat menemukan pembagian sembako di Kebon Jeruk, dan menyita enam truk sembako di Kalideres pada Minggu (16/4). Sedangkan ratusan paket sembako ditemukan di rumah di Palmerah pada Senin (17/4) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga kasus tersebut dianggap tidak memenuhi unsur politik uang. Seperti kasus di Kebon Jeruk, meski didapati adanya brosur kampanye, hal itu tidak bisa dianggap politik uang.

"Sembako sudah didistribusikan, namun tidak ada ajakan memilih salah satu pasangan calon, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Puadi.

"Brosur ada di plastik dan belum tersebar. Kalau saja brosur included, masuk unsur (pidana). Dari 15 sembako yang dibagikan, tidak menemukan brosur diterima warga," ujar Puadi.

Sedangkan untuk Kalideres dan Palmerah, sembako belum dibagikan sehingga tidak ada unsur pidana. "Pada posisi dia tidak dalam menyebar," ujar Puadi.

Panwaslu Jakarta Barat sudah memanggil Ferry, terlapor kasus sembako di Kalideres, untuk dimintai keterangan sebelum rapat pleno Gakkumdu dimulai. Kepada Panwaslu Jakarta Barat, Ferry mengatakan sembako ini bukan untuk disebar dalam masa tenang.

"Dia mengatakan, ini untuk dikirim ke Sunter, Jakarta Utara. Untuk acara Isra Miraj. Itu pernyataan dia," ucap Puadi. (aik/tfq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads