"Iya, (bebas) 19 Juli 2017," kata Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko ketika dihubungi detikcom, Jumat (21/4/2017).
Sejak Jumat (21/4) sore, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu diperbolehkan meninggalkan lapas. Sebelumnya, Dedi Handoko mengatakan, Andi bebas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Kiaracondong, Jumat (21/4) sekitar pukul 16.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi dia dari Bapas Kiaracondong perginya. Langsung pulang, tidak kita antar. Semua barang sudah diangkut," ujar Dedi.
Seperti diketahui, Andi divonis hukuman pidana penjara 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi dihukum denda Rp 200 juta.
Andi seharusnya bebas murni pada 20 Juli 2017. Namun Andi mendapat remisi selama 3 bulan. Melalui hak cuti ini, saat ini Andi Mallarangeng sudah berada di luar lapas. (nth/jor)











































