Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (21/4/2017). Wicak menjelaskan tersangka adalah Rudi Wibowo (31). Tersangka telah memiliki istri dan bekerja di perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Aksi pencabulan itu dilakukan pada 7 Maret 2017.
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak perempuan usia 8 tahun. Usai mencabuli, pelaku melarikan diri," kata Wicak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui komunikasi dengan mantan kekasihnya, kata Wicak, pelaku terpancing untuk janjian bertemu. Kesepakatan awal bertemu di Pekanbaru. Namun pertemuan itu tiba-tiba dibatalkan. Tersangka minta tempat pertemuan berpindah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dan pelaku tidak menyebutkan di mana lokasi pertemuan itu.
"Tim pun bersama mantan pacarnya berangkat ke Kuansing," kata Wicak.
Setelah tim sampai di Kuansing, kata Wicak, lewat mantan pacarnya, pelaku dihubungi kembali pada Jumat (20/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu mantan pacarnya menyebutkan sudah berada di area SPBU Muara Lembu.
"Tidak berapa lama, pelaku muncul di SPBU tersebut. Tim langsung menyergap tersangka tanpa perlawanan," kata Wicak.
Kasus pencabulan itu sendiri terjadi saat korban bermain di rumah tersangka pada Maret lalu. Di dalam rumah tersebut, bocah yang masih kelas II SD itu dicabuli tersangka. Belakangan kasus ini terbongkar. Saat orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian, tersangka Rudi Wibowo menghilang dari rumahnya. (cha/jor)











































