Panwaslu Hentikan Kasus Penemuan Sembako di Kantor PPP Jaksel

Panwaslu Hentikan Kasus Penemuan Sembako di Kantor PPP Jaksel

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Sabtu, 22 Apr 2017 00:16 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan menghentikan kasus penemuan sembako di kantor DPC PPP Jaksel. Kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena tidak terbukti ada kaitannya dengan Pilgub DKI.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan bernomor 22/LP/PANWAS-JD/IV/2017 tanggal 17 April, Panwaslu menyatakan sembako di kantor PPP Jaksel diperuntukkan dalam rangka istigasah dan konsolidasi internal. Hal itu diputuskan setelah Panwaslu memproses laporan selama 5 hari dengan memeriksa sejumlah orang.

"Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A juncto Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tulis Panwaslu sesuai keterangan dalam pemberitahuan status laporannya, Jumat (21/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kantor DPC PPP Jaksel, yang sebelumnya disegel oleh Panwaslu, akan dibuka dan dikembalikan kepada pemiliknya. Rencananya, Sabtu (22/4), Panwaslu akan membuka penyegelan kantor tersebut.

"Besok pagi pukul 09.30 WIB kantor PPP Jaksel akan dibuka," ujar Ketua Panwaslu Jaksel Ahmad Ari Masyhuri. (fdu/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads