Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan bernomor 22/LP/PANWAS-JD/IV/2017 tanggal 17 April, Panwaslu menyatakan sembako di kantor PPP Jaksel diperuntukkan dalam rangka istigasah dan konsolidasi internal. Hal itu diputuskan setelah Panwaslu memproses laporan selama 5 hari dengan memeriksa sejumlah orang.
"Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A juncto Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tulis Panwaslu sesuai keterangan dalam pemberitahuan status laporannya, Jumat (21/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok pagi pukul 09.30 WIB kantor PPP Jaksel akan dibuka," ujar Ketua Panwaslu Jaksel Ahmad Ari Masyhuri. (fdu/jor)